Sejarah Desa

Secara Historis, Desa Taman Ayu lahir dari perjuangan warganya yang menginginkan adanya pemerintahan sendiri, dansecara mandiri dapat melakukan kegiatan pembangunan. Selain dari keinginan untuk memiliki pemerintahan sendiri, Desa Kebon Ayu memiliki luas wilayah yang cukup besar, sehingga efektivitas dalam pembangunan desa dan pelayanan pemerintah desa kepada warga tidak begitu maksimal.

Dari sini kemudian lahirlah inisiatif warga untuk menginisiasi pemekaran desa. Keinginan unruk pemekaran desa, tidak dating dari satu dua warga, melainkan semua masyarakat yang berasal dari lima dusun yaitu Dusun Peseng, Dusun Bongor, Dusun Jeranjang, Dusun Taman dan Dusun Gunung Malang, Desa Kebon Ayu

Inisiatif memekarkan desa sebelumnya pernah diinisiasi oleh H. Lalu Muhammad salah satu tokoh masyarakat dari Dusun Taman yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Upaya H. Lalu Muhammad mengalami Kegagalan. Namun semangat untuk memekarkan diri terus muncul dari masyarakat. Berbagai upaya terus dilakukan, rapat dan pertemuan terus digelar, konsolidasi dan komunikasi dengan tokoh dimasing-masing dusun masin intensif dilakukan.

Konsolidasi dan komunikasi tidak saja dilakukan sebatas dusun dan desa induk, tetapi upaya lobi dan meminta dukungan kepada legislative dan eksekutif saat it uterus dilakukan decara terus-menerus. Tokoh masyarakat seperti H. Mastur, Ehsan, Tajudin bersama perwakilan warga lainnya aktif berkomunikasi dengan salah satu politisi Partai Bula Bintang (PBB) H. Lukman Mukhtar yang saat itu menjadi salah satu unsur pimpinan di DPRD Lombok Barat. H. Lukman Mukhtar berperan banyak dalam memfasilitasi dan mendukung upaya warga yang ingin memekarkan desanya. Dia meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat yang menginisiasi pemekaran, segera membuat proposal pemekaran desa untuk disampaikan kepada pihak eksekutif.

Arahan untuk membuat proposal pemekaran ditindaklanjuti oleh perwakilan warga yang saat itu intens membangun komunikasi dengan H. Lukman Mukhtar, diantaranya Ehsan dan Tajudin. Selain membangun komunikasi dengan pihak legislative, para inisiator pemekaran bersama warga lainnya aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat yang saat itu dijabat oleh H. Mahrif. Usaha mendapatkan respon positif dari Wakil Bupati, mereka diminta berkoordinasi lebih intens dengan dinas BPMD yang memiliki urusan dan kewenangan terkait desa.

Atas saran dari Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat, perwakilan tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan dinas BPMPD untuk menyampaikan proposal pemekaran desa. Dinas BPMPD merespon positif proposal pemekaran desa yang diajukan oleh perwakilan tokoh masyarakat, keinginan untuk mekar mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemekaran tidak langsung dieksekusi, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui dinas BPMPD. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat meminya proses pemekaran ditunda selama kurang lebih enam (6) bulan, karena menunggu pengusulan dan pemenuhan persyaratan pemekaran dari desa-desa lain yang juga mengajukan permohonan untuk dimekarkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat merencanakan peresmian secara serentak beberapa desa yang mengajukan pemekaran.

Dalam proses menunggu peresmian menjadi desa definitive, para inisiator pemekaran bersama perwakilan warga terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan persiapan menjadi desa definitive. Diantaranya dengan terus membangun komunikasi dengan Wakil Bupati untuk mendapatkan tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan kantor desa. Wakil Bupati pun meminta dan menugaskan kepada perwakilan warga untuk mencari dan mengidentifikasi tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang ada di Taman Ayu.

Wargapun menindaklanjuti arahan dari Wakil Bupati, dan mengidentifikasi asset-aset Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah yang ada disekitaran Taman Ayu, hingga akhirnya ditemukan tanah yang ada didusun Peseng persis di pertigaan menuju Perusahaan Listrik milik PLN di Dusun Jeranjang. Disepakatilah tanah tersebut menjadi lokasi tempat akan dibangunya kantor desa. Pemilihan lokasi tersebut karena lokasinya berada ditengah-tengah, mudah diakses oleh warga yang berada diutara maupun diselatan, yang merupakan dusun-dusun yang akan menjadi wilayah administrasi Desa Taman Ayu.

Setelah menunggu selama kurang lebih enam bulan, akhirnya ditetapkan rencana pemekaran Desa Kebon Ayu dan menetapkan Desa Taman Ayu sebagai desa persiapan. Paska ditetapkan, para inisiator dan perwakilan warga berkoordinasi dengan Kepala Desa Kebon Ayu (desa Induk) guna membicarakan proses desa persiapan dan memusyawarahkan bakal Kepala Desa sementara untuk mengawal pembentukan desa persiapan. Saat itu, diusulkanlah H. Muhammad Ismail untuk menjadi Kepala Desa sementara. Namun Usulan tersebut ditolak H. Muhammad Ismail karena tidak bersedia.

Pasca rapat dengan Kepala Desa Kebon Ayu dan tidak didapatkannya pigur sebagai Kepala Desa sementara. Dilakukan musyawarah oleh inisiator, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan wara lainnya dari 5 Dusun bertempat di Dusun Peseng. Musyawarh tersebut membahas penujukan Kepala Desa Sementara dan penentuan nama Desa.

Hasil musyawarh disepakati bahwa yang ditunjuk masyarakat sebagai Kepala Desa sementara adalah Bapak Junaidi mantan kepala Dusun Gunung Malang serta menyepakati nama desa dengan nama “Desa Taman Ayu” dengan Lokasi kantor desa bertempat di Dusun Peseng.

Bapak Junaidi ditetapkan sebagai Kepala Desa sementara sampai dengan adanya pemilihan Kepala Desa definitive. Dalam proses pembangunan kantor desa, kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dirumah warga atas nama H. Bur di Dusun Peseng yang kebetulan saat itu sedang tidak dipakai. Seiring berjalannya kegiatan pemerintahan, pihak keluarga H. Bur berkeinginan untuk menggunakan rumah tersebut, sehingga kegiatan pemerintahan dialihkan ke SDN Peseng.

Pada saat akhirnya, pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui surat Keputusan Bupati nomor : 1149/118/BPMPD/2011 tertanggal 2 November tahun 2011, menetapkan Desa Taman Ayu sebagai desa definitive yang dimekarkan dari desa induk yaitu Desa Kebon Ayu, dan diserhkan pada saat peresmian Kantor Desa Taman Ayu di Dusun Peseng.

Desa Taman Ayu merupakan Desa yang diapit oleh dua muara sungai Babak di sebelah Utara dan muara sungai Dodokan disebelah selatan sedangkan disebelah timur terbentang perbukitan dan sebelah barat adalah laut.

Kondisi geografis inilah yang menginspirasi penamaan wilayah yang sangat kaya sumber daya ala mini, sehingga diberi nama “TAMAN AYU”. Jika digambar secara geografis, maka bentuk wilayah Desa Taman Ayu seperti taman yang begitu indah.

Sejak difinitif melalui Surat Keputusan Bupati nomor : 1149/118/BPMPD/2011, Desa Taman Ayu mulai melakukan persiapan untuk memilih Kepala Desa definitive. Dan pada tahun 2012 dilaksanakan proses pemilihan Kepala Desa secara langsung dan untuk pertama kalinya.

Dari proses pemilihan ini, terpilihlah saudara Junaidi sebagai Kepala Desa Taman Ayu yang mengungguli 3 orang calon lainnya yaitu : H. Suhaili, M. Tajudin dah Sahwan. Penetapan Kepala Desa terpilih untuk pertama kalinya ini, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor : 1267/607/BPMPD/2012. Tanggal 10 Oktober 2012.

Pada Akhir Tahun 2018 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Taman Ayu secara langsung untuk kedua kalinya. Pada pemilihan langsung yan kedua ini, terpilih M. Tajudin, S. Sos.I sebagai Kepala Desa, mengungguli tiga calon lainnya yaitu : H. Suhaili, Junaidi dan Rusli. Penetapan M. Tajudin, S.Sos.I sebagai Kepala Desa Taman Ayu, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor : 80/14/DPMD/2019 tanggal 23 Januari 2019.

Pada proses pemilihan Kepala Desa periode kedua,  Desa Taman Ayu dipimpin oleh Pejabat Sementara (Plt) atas nama Lalu Muzhari, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor: 611/103/DPMD/2018, tanggal 1 Otober 2018.

Pada tahun 2011, dibawah kepemimpinan Kepala Desa Sementara (Plt) yang dijabat oleh Bapak Junaidi, dilakukan pemekaran dusun yaitu Dusun Peseng. Dusun Peseng dipilih untuk dimekarkan dikarenakan jumlah penduduknya yang cukup padat dari dusun-dusun yang lainnya. Atas dasar itulah lahir kesepakatan untuk memekarkan Dusun Peseng dan Dusun Karang Genteng. Maka pada tahun 2011, jumlah Dususn di Desa Taman Ayu bertambah menjadi 6 dusun yaitu Dusun Gunung Malang, Dusun Peseng, Dusun Bongor, Dusun Taman, Dusun Jeranjang dan Dusun Karang Genteng.

Pada tahun 2017, untuk memaksimalkan pelayana terhadap masyakat, muncul lagi inisiatif warga masyarakat untuk melakukan pemekaran Dusun. Kali ini dusun yang diusulkan untuk mekar adalah Dusun Bongor. Usulan pemekaran Dusun Bongor menjadi beberapa dusun dikarekan tingkat kepadatan penduduknya yang cukup padat. Oleh pemerintah desa, usulan pemekaran Dusun bongor disetujui dan dimekarkan menjadi tiga dusun masing-masing yaitu : Dusun Bongor (induk), Dusun Bongor Muhajiriin dan Dusun Bongor Mekarsari. Sejak saat  itu jumlah dusun di Desa Taman Ayu bertambah menjadi 8 Dusun.